JEMBRANA, (IJN) – Oknum kasir berinisial NKP (46) di LPD Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Jembrana, Senin 22 April 2024. NKP diduga menggelapkan dana LPD hingga Rp 1,2 miliar.
Menurut Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, NKP bekerja sama dengan dua kolektor tabungan, IPAYA (almarhum) dan INW, untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan adalah menarik dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan mereka, dan tidak menyetorkan sebagian dana yang diterima ke kas LPD.
“Mereka juga memalsukan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) dan Bukti Kas Masuk (BKM), serta memanipulasi sistem komputer LPD,” jelas Salomina saat press release, di kantor Kejari Jembrana.
Akibat perbuatannya, NKP disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. NKP ditahan selama 20 hari dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jembrana untuk proses selanjutnya.
“Nah, hari ini kami melakukan penahanan, karena alasan-alasan sebab mana diatur oleh ketentuan, mengantisipasi agar jangan tersangka melarikan diri, agar jangan tersangka menghilangkan barang bukti. Kemudian hal-hal terkait kami akan melakukan penahanan selama 20 hari, apabila dibutuhkan perpanjangan akan diperpanjang, sesuai ketentuan undang undang dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, untuk proses sidang selanjutnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola LPD untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati saat bertransaksi di LPD dan selalu memastikan dana mereka aman. CAK/IJN