
JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara pada Rabu 10 April 2024.
Dari 51 narapidana yang mendapatkan remisi, 49 orang mendapatkan RK1 dengan potongan masa tahanan bervariasi, dan 2 orang mendapatkan RK2 yang langsung bebas.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas pencapaian perbaikan diri selama menjalani masa pidana,” jelas Lilik.
Lilik menambahkan, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus berbenah diri dan mengikuti pembinaan di rutan.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus melaksanakan kegiatan positif dan menjadi bekal kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Salah satu narapidana berinisial ZA mengungkapkan kegembiraannya atas remisi yang diterima.
“Kami berharap dengan adanya remisi ini kami dapat segera kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga pada hari raya berikutnya,” ungkap ZA.
Pemberian remisi di Rutan Negara menjadi simbol kasih sayang dan pembinaan bagi para narapidana. Diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan penuh semangat dan tekad untuk hidup yang lebih baik. CAK/IJN