
JEMBRANA, (IJN) – Puluhan truk terjaring razia Satlantas Polres Jembrana karena melanggar larangan mudik atau pembatasan sementara angkutan barang selama arus mudik 2024.
Sebanyak 28 truk sumbu tiga ke atas ditilang petugas sejak aturan pembatasan diberlakukan.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, truk-truk tersebut kedapatan mengangkut barang non logistik dan melintas di jalur nasional.
“Awalnya, truk-truk ini dikandangkan di kantong parkir yang disediakan,” jelas AKBP Endang. “Namun, beberapa di antaranya nekat melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk, sehingga kami tindak tegas dengan tilang,” ungkapnya, Minggu 7 April 2024.
Lebih lanjut, AKBP Endang menjelaskan bahwa masih banyak antrian truk besar menuju pelabuhan.
“Tetapi, mereka semua mengangkut muatan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikategorikan sebagai logistik,” terang Kapolres didampingi Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yusuf Dwi Admojo.
Sementara itu, truk yang sempat dikandangkan dan mengikuti aturan petugas, akan dilepas kembali jika situasi antrean sudah landai.
“Sifatnya situasional. Jika antrean sudah landai, truk-truk tersebut akan dilepas kembali,” katanya.
“Namun, bagi yang melanggar aturan, kami tidak segan-segan menilang mereka,” tegasnya.
Sebagai informasi, SKB tersebut mengklasifikasikan jenis angkutan barang yang dibatasi dan yang boleh beroperasi.
Angkutan barang yang dibatasi di antaranya, angkutan barang di atas dua sumbu, angkutan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Sedangkan angkutan yang masih bisa beroperasi di antaranya, angkutan muatan bahan bakar minyak (BBM)/Gas, hantaran uang, ewan ternak, serta bahan-bahan pokok.
“Syaratnya, mereka harus memiliki surat muatan, keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan kendaraan,” pungkasnya. CAK/IJN