
JEMBRANA, (IJN) – Seorang oknum sopir travel berinisial AW (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap penumpang wanita berinisial Bunga di areal terminal kargo Gilimanuk, Jembrana Bali, Sabtu (7/4/2024) dini hari.
Polisi telah memeriksa 4 orang saksi dan mengantongi sejumlah petunjuk terkait kasus ini. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan AW saat ini ditahan di Rutan Polres Jembrana. “Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan,” tegasnya, Selasa (9/4/2024).
Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa kendaraan travel yang menjadi TKP kasus ini sudah berizin. “Terlapor adalah oknum sopir cadangan,” jelasnya.
Modus pelaku dan berapa kali percobaan pelecehan yang dilakukan masih diselidiki. “Kami menghormati pihak korban juga,” ungkap AKBP Tri Purwanto.
Sebelumnya, Bunga yang tertidur di kursi depan travel diraba-raba oleh AW. Bunga pura-pura tertidur dan diselimuti, namun AW kembali mencoba menciumnya. Bunga melawan dan berteriak, namun AW menjepit bahunya.
Bunga kemudian menghubungi pacarnya dan kerabatnya di Negara untuk meminta pertolongan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi para penumpang travel untuk selalu waspada dan berani melapor jika mengalami pelecehan. CAK/IJN