Diupah Rp.800 Ribu, Sopir Pikap Penyelundup 18 Penyu Hijau di Jembrana Ditetapkan Tersangka

0
619
I Putu E alias Bentir (42), sopir pikap yang kedapatan mengangkut 18 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Senin 1 April 2024. Sumber foto : Dok. Infojembrana

JEMBRANA, (IJN) – I Putu E alias Bentir (42), sopir pikap yang kedapatan mengangkut 18 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Bentir mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan penyu ke Denpasar dengan upah Rp 800 ribu.

Kasus ini terungkap pada Kamis (28/3) malam di wilayah hukum Polsek Melaya. Jajaran Polsek Melaya yang dipimpin langsung Kapolsek Melaya Kompol I Komang Muliyadi mengamankan 18 ekor penyu hijau tersebut yang diambil dari pantai Klatakan dan akan dikirim ke Denpasar.

“Hasil pengembangan, pelaku mengaku akan membawa penyu ini ke wilayah Serangan, Denpasar,” terang Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat pres release langsung di Penangkaran Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Jembrana Senin 1 April 2024.

Bentir mengaku terpaksa melakukan aksinya karena motif ekonomi. Ia dijanjikan upah Rp 800 ribu untuk mengangkut penyu tersebut.

“Tersangka mengaku terpaksa karena motif ekonomi,” kata AKBP Tri Purwanto.

Namun, hingga saat ini, polisi masih belum mengungkap pelaku utama, pihak yang memberikan perintah membawa penyu tersebut atau pihak yang memesan penyu di Denpasar.

“Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utamanya,” jelas perwira pangkat Melati Dua ini.

Bentir dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, 18 ekor penyu hijau tersebut telah dilepasliarkan di pantai selatan Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak.

Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyelundupan penyu masih marak di Bali karena tingginya permintaan daging penyu.

“Penyu ini diduga untuk dikonsumsi dagingnya,” ujar Anom.

Anom menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian penyu agar tidak punah.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga kelestarian penyu. Penyu adalah satwa dilindungi yang harus dijaga dan dilestarikan. Mari kita bersama-sama memerangi perdagangan ilegal penyu dan menjaga kelestariannya untuk generasi mendatang,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here