JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 18 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, pada Kamis malam (28/3). 16 penyu ini kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di penangkaran Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, Senin 1 April 2024.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, 2 ekor dari 18 penyu yang diselamatkan masih diobservasi karena kondisinya belum fit. Ia menegaskan, tidak akan mentoleransi upaya penyelundupan satwa laut yang dilindungi undang-undang ini.
“Tersangka dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.
Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, mengatakan, 18 ekor penyu tersebut terdiri dari 2 jantan dan 16 betina dengan kisaran umur 30-50 tahun. Ia menduga penyu-penyu ini berasal dari luar Bali karena di Bali hanya ada tiga jenis penyu, yaitu penyu lekang, penyu sisik, dan penyu blimbing.
Anom menambahkan, penyelundupan penyu marak terjadi karena tingginya permintaan daging penyu di Bali, khususnya di wilayah selatan. Ia berharap, para pelaku penyelundupan ini dihukum berat untuk memberikan efek jera.
“Penyu ini diduga untuk dikonsumsi dagingnya. Saya harap oknum-oknum ini dihukum berat agar tidak ada lagi penyelundupan penyu,” kata Anom.
Pelepasliaran 16 penyu hijau ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa langka dan hampir punah ini. Diharapkan, masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga dan melindungi penyu agar tidak punah. CAK/IJN