18 Penyu Sitaan Siap Dilepasliarkan, Kapolres Jembrana Tegaskan Tindak Tegas Penyelundup

0
258
Petugas jajaran Polsek Melaya dan Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Kamis (28/3) malam. Sumber foto : Istimewa

JEMBRANA,(IJN) – Sebanyak 18 ekor penyu hasil sitaan dari upaya penyelundupan di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, pada Kamis (28/3/2024) malam, kini dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Hal ini dipastikan oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat melakukan pengecekan kondisi penyu di kelompok penangkaran penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Sabtu (30/3/2024).

“Alhamdulillah, penyu-penyu ini dalam keadaan sehat dan dalam waktu dekat akan dilepasliarkan, setelah dinyatakan bahwa penyu-unyu ini sehat,” kata AKBP Tri Purwanto kepada InfoJembranaNews.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan penyelundupan satwa laut yang dilindungi undang-undang ini, apalagi untuk dikonsumsi.

“Kami akan tindak tegas siapapun yang berupaya untuk melakukan penyelundupan penyu, agar memberikan efek jera dan kami tidak akan tinggal diam dan jangan main-main terhadap tindak pidana penyu yaitu terkait dengan penyelundupan dan mengkonsumsi penyu,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan ekosistem laut dengan melindungi satwa penyu yang sudah tergolong langka dan hampir punah.

“Mari kita sama-sama jaga ekosistem alam khususnya penyu supaya tetap lestari di wilayah perairan Indonesia,” harapnya.

Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya, mengatakan, 18 ekor penyu jenis hijau atau (Chelonia mydas) ini diterima pada Kamis malam (27/3) pasca penangkapan, dalam kondisi masih hidup dan keadaan sehat.

18 ekor penyu tersebut, dua diantaranya berjenis kelamin jantan, sisa 16 ekor lainya betina dengan kisaran umur 5 sampai 40 tahun. “Semua dalam keadaan baik dan sehat. Yang terdiri dari dua ekor penyu jantan dan 16 betina,” kata Anom.

“Dalam dua tiga hari ini sudah bisa dilepasliarkan. Kita masih menunggu jadwal dari Bapak Kapolres,” imbuhnya.

Anom sangat menyayangkan masih kembali terjadi tindak pidana penyelundupan biota laut yang dilindungi ini. Bahkan hanya berselang beberapa bulan dari penangkapan sekitar Oktober 2023 lalu, oleh petugas Polairud Polda Bali.

“Kami sangat prihatin sekali, perburuan (penyu) ini masih saja terjadi (di Jembrana),” ujarnya.

Menurutnya, dengan kejadian seperti ini, permintaan daging penyu yang diduga untuk dikonsumsi ini tergolong masih tinggi.

“Iya jadi kesan kesannya kan begitu yang kami tangkap. Seandainya tidak ada permintaan kan, nggak mungkin ada sebuah pengiriman atau penyeludupan dan penangkapan (penyu) ini,” ungkapnya.

Ia berharap, oknum-oknum pelaku ini mendapatkan hukum yang berat untuk memberikan efek jera, sehingga tindak pidana penyelundupan penyu ini tidak terulang kembali.

“Kita kan domainnya untuk penyadarannya, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penyu ini harus kita jaga dan kita lestarikan keberadaannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas jajaran Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Kamis (28/3) malam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Banjar Kelatakan. Kemudian satuan Reskrim Polsek Melaya melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sebuah mobil Suzuki Carry yang diduga mengangkut penyu.

Sekitar pukul 20.00 WITA, mobil tersebut berhasil dihentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 ekor penyu yang masih hidup di dalam mobil. Pelaku penyelundupan, I Putu E (42), beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Melaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here