JEMBRANA, (IJN) – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, mensosialisasikan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas jalan, dan penyeberangan yang diberlakukan di ruas jalan Nasional Denpasar Gilimanuk, mulai 5 hingga 16 April 2024 mendatang.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, I Made Ardana, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
“Ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah agar nantinya memastikan menjamin keselamatan pengguna angkutan jalan,” kata Ardana, Rabu 27 Maret 2024.
Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara, kendaraan angkutan barang yang tidak diberlakukan pembatasan adalah pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, dan bahan pokok atau sembako. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang sah.
“Ada yang diatur baik jenis kendaraan maupun jenis muatan kalau yang dilarang itu sumbu di atas dua sumbu itu jenis kendaraannya dan untuk jenis muatannya kecuali sembako,” jelas Ardana.
Bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar, Ardana mengatakan, akan dikenakan sanksi penundaan perjalanan dan dikandangkan di tempat yang telah disediakan.
“Nantinya ada sanksi penundaan perjalanan dan akan dikandangkan,” tegasnya.
Pada periode arus mudik dan balik Lebaran, pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk memprioritaskan kendaraan menuju Jawa, seperti sepeda motor, mobil penumpang, dan angkutan penumpang atau bus.
“Zona antri penundaan perjalanan di terminal cargo Gilimanuk, jembatan timbang, atau UPPKB Cekik. Pembatasan pembelian tiket radius larangan sejauh 2 km dari titik tengah Pelabuhan terluar atau terminal cargo,” papar Ardana.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pengguna jalan dapat memahami dan mentaati aturan yang berlaku untuk kelancaran dan keselamatan bersama. CAK/IJN