Kurun Waktu Tiga Bulan Terakhir 9 ODGJ Diamankan Satpol PP Jembrana, Kurangnya Pengawasan Keluarga

0
424
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana mengamankan salah satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk dibawa ke RSU Negara, Rabu 27 Maret 2024. Sumber foto: istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak awal tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana mengamankan 9 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mayoritas dari mereka adalah warga Jembrana yang kabur dari rumah dan harus segera dievakuasi kembali.

Kabid Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi mengatakan, dari 9 orang yang diamankan, 5 orang adalah laki-laki dan 4 orang perempuan. Mereka ditemukan di luar wilayah tempat tinggalnya, seperti ODGJ asal Kecamatan Mendoyo yang ditemukan di Kecamatan Melaya. Diduga mereka kabur karena kurangnya pengawasan keluarga.

“Tiga bulan terakhir tim kita sudah menangani sedikitnya 9 orang di wilayah berbeda kecuali Kecamatan Pekutatan,” ungkap Ambaradadi, Rabu (27/3/2024).

Penanganan ODGJ, kata dia, tidak selalu mudah dan penuh tantangan. Petugas Satpol PP sering mengalami kendala saat berkomunikasi dengan mereka, terutama yang kondisinya sedang tidak baik dan mengamuk. Hal ini membutuhkan teknik khusus agar tidak membahayakan orang lain.

“Kendala lain adalah kurangnya pengawasan dari keluarga. Penderita ODGJ yang tidak minum obat secara teratur bisa kambuh dan kabur dari rumah,” tegas Ambaradadi.

Peran keluarga dan masyarakat penting dalam mengatasi hal ini. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan ODGJ yang berkeliaran di luar rumah.

“Pengawasan ketat dari keluarga dan semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah ODGJ kabur dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

Menurut Ambaradadi, tidak semua ODGJ yang diamankan dikembalikan ke rumah. Jika kondisinya parah dan mengamuk, mereka akan dibawa ke RSU Negara untuk ditangani oleh dokter kejiwaan.

“Kami harap keluarga ODGJ lebih maksimal dalam menjaga mereka, dan masyarakat juga bisa membantu melapor jika menemukan ODGJ yang berkeliaran,” imbaunya.

Menurut data Dinas Kesehatan Jembrana, terdapat 715 kasus ODGJ di tahun 2023, dengan usia penderita yang didominasi usia produktif, bahkan termasuk anak sekolah.

Penanganan ODGJ membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah. Dengan pengawasan dan penanganan yang tepat, diharapkan ODGJ dapat hidup dengan normal dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here