
JEMBRANA , (IJN) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial I Kadek G alias Ucil (32) di area parkir Hotel Papua, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana pada Jumat (1/3) sore.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram bruto atau 0,11 gram netto, beserta alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Desa Baluk.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang memarkirkan sepeda motornya di area parkir Hotel Papua,” ungkap AKP Alit Darmana, saat pres release didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, Senin 25 Maret 2024.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 tas kain warna hijau di jok sepeda motor tersangka yang berisi sabu dan alat hisapnya.
Tersangka Ucil mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial OGIK (DPO) dengan upah Rp 50.000 per sekali antar. Ucil sudah bekerja dengan OGIK selama 4 bulan dan juga menjual sabu kepada para langganannya.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” tegas AKP Alit Darmana.
AKP Alit Darmana juga mengingatkan, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat merusak generasi muda. “Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkasnya. CAK/IJN