JEMBRANA, (IJN) – Seorang ibu rumah tangga berinisial EKA (36) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana atas dugaan peredaran pil koplo. Eka ditangkap di kediamannya di Perum Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penangkapan Eka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggerebekan di rumah Eka.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 paket JNE yang berisi 2 kaleng plastik berisi pil warna putih berlogo huruf Y yang disembunyikan di belakang bupet,” ungkap AKP Alit Darmana, didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, Senin 25 Maret 2024.
Dari hasil interogasi, Eka mengaku bahwa pil tersebut miliknya dan ia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 1.300.000 per kaleng dari seseorang bernama DANI PRATAMA di Kabupaten Banyuwangi. Eka kemudian menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp 5.000 per butir.
“Eka sudah sekitar 1 tahun mengedarkan pil koplo tanpa ijin dan dari hasil penjualannya, dia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 3.700.000 per kaleng,” jelas AKP Alit Darmana.
Selain mengamankan 2.050 butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 2 kaleng plastik, 1 kotak paket JNE, 1 handphone, dan uang tunai Rp 180.000.
Eka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini merupakan bukti bahwa peredaran pil koplo masih marak terjadi di wilayah Jembrana. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan. CAK/IJN