JEMBRANA, (IJN) – Fenomena perang sarung yang biasanya muncul dan meresahkan masyarakat saat bulan puasa menjadi atensi Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi tersebut dan akan memproses hukum pelakunya.
“Aksi perang sarung ini mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Para pelaku acapkali memasukkan batu, besi, atau benda lain dalam sarung untuk mencederai lawannya. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa,” tegas AKBP Endang Tri, Minggu 24 Maret 2024.
Pelaku perang sarung dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi aksi perang sarung, Polres Jembrana akan melibatkan orang tua, guru, dan perangkat desa. Pendekatan dan pembinaan akan dilakukan untuk mengatasi fenomena ini.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Jembrana untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Jembrana. Orang tua diimbau untuk melarang anaknya keluar rumah pada malam hari, terutama dini hari. Pastikan tahu kondisi anak saat di luar rumah dan lingkungan pergaulannya,” ujar AKBP Endang Tri.
Kapolres Jembrana juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Laporan yang cepat ke pihak kepolisian membantu mencegah aksi tersebut dan mencegah timbulnya korban.
“Himbauan kepada orang tua, larang anak keluar rumah pada malam hari, terutama dini hari. Pastikan tahu kondisi anak saat di luar rumah dan lingkungan pergaulannya serta lakukan pendekatan dan komunikasi yang baik dengan anak. Mari bersama-sama menjaga situasi kondusif di bulan Ramadhan ini,” pungkasnya. CAK/IJN