JEMBRANA, (IJN) – Yusuf alias Ucuk, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (19/3/2024). Ucuk terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat.
Korban yang masih duduk di kelas IV SDN mengalami trauma berat dan harus dipindahkan ke sekolah lain di luar Jembrana. Ucuk diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 14.570.500 kepada korban.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c, Pasal 4 ayat (2) huruf c, dan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 12 tahun bagi terdakwa.
“Jaksa masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Masih pikir-pikir,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Kasus ini bermula ketika Ucuk diamankan Satuan Reskrim Polres Jembrana, Sabtu 11 November 2023 lalu. Pasalnya, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 4 SD di salah satu desa di Kecamatan Negara.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh panggul di desa tersebut melancarkan aksi bejatnya di dekat sekolah korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke babinkamtibmas setempat dan ditangani oleh satreskrim Polres Jembrana.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta menjadi contoh bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Orang tua diharapkan untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan seksual.
Masyarakat juga diharapkan untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak. CAK/IJN