Ganggu Ketertiban umum, Pria Asal Sidoarjo Diamankan Satpol PP Jembrana Kedapatan Mengamen di Jalan

0
606
Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, Joko Pamungkas (56), diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana pada hari Senin 18 Maret 2024. Sumber foto : Istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, Joko Pamungkas (56), diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana pada hari Senin 18 Maret 2024 siang. Pria paruh baya tersebut kedapatan mengamen di tengah jalan dan terkesan mengganggu ketertiban umum.

“Kami amankan dia saat mengamen di tengah jalan, tepatnya di perempatan Lampu Merah Adipura, Pasar Ijo Gading, dan jalan depan Hotel Melati,” kata Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.

Leo Agus menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ulah seorang pengamen membuat ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, Satpol PP melakukan sidak dan mengamankan Joko saat dia sedang mengamen di perempatan Adi Pura.

Alat musik karaoke milik JP pun disita oleh Satpol PP dan dia dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Leo menegaskan bahwa perbuatan JP melanggar pasal 21 Perda No. 5 Tahun 2027 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

“Kami sudah amankan yang bersangkutan di Mako Pol PP untuk kami minta keterangan. Kami Mohon melengkapi identitas diri terlebih dahulu dan mencari rejeki di tempat yang aman dan tidak mengganggu orang lain, apalagi membahayakan diri sendiri dengan mengamen di tengah jalan,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here