JEMBRANA, (IJN) – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Jembrana, Satpol PP Kabupaten Jembrana, dan Pecalang melakukan sidak ke 14 kafe di kawasan Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, pada Sabtu 16 Maret 2024 malam. Sidak ini bertujuan untuk menegakkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan 2 karyawan kafe yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua orang tersebut kemudian diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus KTP.
“Selain itu, 63 karyawan kafe lainnya yang memiliki KTP juga diimbau untuk segera mengurus Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP),” kata Leo Agus Jaya, dalam keteranganya, Minggu 17 Maret 2024.
Leo menjelaskan, pihaknya juga mengarahkan kepada pemilik/penanggung jawab kafe untuk tetap menghimbau karyawannya agar menyelesaikan SKPNP.
“Kami juga tetap menyarankan dan menghimbau kepada penduduk pendatang untuk selalu melaporkan diri ke kaling setempat,” imbuhnya.
Sidak gabungan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Jembrana. Dengan tertibnya administrasi kependudukan, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. CAK/IJN