JEMBRANA, (IJN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan penduduk pendatang dan bangunan tak berizin di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, dan Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada Kamis (14/3/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata mengatakan, dalam kegiatan penertiban tersebut, pihaknya menemukan 7 orang penduduk pendatang yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) non permanen dan 2 orang tidak membawa identitas KTP serta belum memiliki Suket non permanen.
“Kepada para pendatang tersebut, kami berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus Suket non permanen dan melengkapi identitas KTP,” kata Wirata.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan sebuah bangunan di Desa Medewi yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemilik bangunan, Edy Subary, diberikan surat teguran 1 dan diminta untuk segera mengurus IMB.
“Kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai dengan pemilik bangunan dapat menunjukkan IMB yang sah,” tegas Wirata.
Wirata mengimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan mengurus perizinan yang diperlukan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan tertib administrasi dan pendataan penduduk, serta memastikan bangunan yang didirikan memiliki izin yang sah,” imbaunya. CAK/IJN