Polres Jembrana Amankan Pasutri Asal Banyuwangi, Tipu Korban Rp 59 Juta dengan Modus Ritual Gandakan Uang

0
237
Polres Jembrana mengungkap kasus penipuan dengan modus ritual mendatangkan atau menggandakan uang secara gaib oleh pasutri asal Banyuwangi, Jawa Timur, saat press release, Jumat 15 Maret 2024 di Mapolres Jembrana. Sumber foto : Dok. Infojembrana

JEMBRANA, (IJN) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus polisi setelah menipu korban warga asal Jembrana hingga Rp 59 juta dengan modus ritual mendatangkan atau menggandakan uang secara gaib.

Korban, Ketut Anom Sugarpa, diiming-imingi uang gaib oleh para pelaku yang berinisial AI (33) dan MI (40). Kejadian ini bermula saat Anom menceritakan kesulitan keuangannya kepada kakak iparnya, IKC. Kemudian IKC mengenalkan korban dengan AL, yang mengaku memiliki teman yang bisa membantu mendatangkan uang melalui ritual.

Selanjutnya AL mengantarkan korban dan IKC ke rumah tersangka AI di Banyuwangi untuk meminta bantuan ritual tersebut. Di rumah AI, korban diinstruksikan untuk membeli dua koper sebagai wadah uang yang akan datang, dan korban pun mengikuti perintah tersebut. “Korban juga diajak melakukan ritual di Hutan Alas Purwo, Banyuwangi, dan di sebuah kamar suci di rumah AI,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat 15 Maret 2024.

Setelah ritual, AI meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan ritual lanjutan. Korban pun mentransfer total Rp 59 juta ke rekening bank atas nama MI, istri AI. Namun, setelah beberapa waktu, korban curiga dan membuka koper yang diterimanya. “Ternyata, koper tersebut tidak berisi uang, melainkan hanya gulungan kain kuning dan pasir putih,” ungkapnya.

Korban, kata dia, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI dan MI di Banyuwangi. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

AKBP Tri Purwanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iming-iming uang gaib. “Sebelum percaya terhadap sesuatu, cari tahu kebenarannya terlebih dahulu,” tukasnya.

Kasus ini menjadi contoh modus penipuan baru yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap ritual spiritual. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here