
JEMBRANA, (IJN) – Polisi amankan dua pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk serta mengganggu ketenangan pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 di Jembrana, Bali. Dua pemuda mabuk tersebut diamankan di pinggir pantai Banjar Lemodang, Desa Perancak oleh warga dan pecalang, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari informasi, peristiwa ini terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. Dua pemuda berinisial AB (21) dan MR (23), warga Desa Air Kuning, diamankan pihak kepolisian setelah mengganggu ketenangan masyarakat dengan sepeda motor knalpot brong dan tingkah lakunya yang tidak terkendali diduga akibat pengaruh minuman keras.
Kedua pemuda ini nekat mengendarai sepeda motor dalam kondisi oleng setelah sebelumnya menenggak minuman keras di areal persawahan Air Kuning. Dengan knalpot brong yang bising, mereka menuju Perancak dengan tujuan mencari jamur di pesisir pantai.
Apesnya, saat hendak naik dari pantai menuju kebun, sepeda motor mereka tidak kuat menanjak. Gas yang ditarik keras membuat suara knalpot semakin nyaring dan memicu kesalahpahaman dengan warga sekitar.
Kesal dengan ulah AB dan MR yang mengganggu ketenangan Nyepi, warga setempat dan Pecalang Desa Adat Perancak mengamankan mereka ke Balai Banjar Lemodang. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami pelanggaran yang dilakukan kedua orang tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, saat dikonfirmasi pada Selasa 12 Maret 2024.
Ulah AB dan MR menjadi contoh nyata kurangnya kesadaran dan rasa hormat terhadap Hari Raya Nyepi. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga kelancaran dan kesakralan Nyepi di masa depan. CAK/IJN