Enam Caleg Hanya Dapat Satu Suara, Satu Caleg Tanpa Suara di Jembrana

0
262

JEMBRANA, (IJN) – Perebutan jatah kursi legislatif di Kabupaten Jembrana tergolong seru. Sebanyak 363 calon anggota DPRD Jembrana dari 17 partai politik, sudah menyelesaikan pertarungan sebagai peserta pemilu 2024. Hanya 35 calon yang berhak mendapat jatah kursi karena memiliki suara terbanyak. Menariknya, dari ratusan caleg ada enam calon hanya mendapatkan 1 suara, bahkan satu caleg tanpa suara atau pemilih.

Berdasarkan data hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Senin 4 Maret 2024, dari 363 calon DPRD kabupaten suara tertinggi diraih Ni Made Sri Sutharmi dari dapil Jembrana 4 Kecamatan Mendoyo sebanyak 6138 suara. Sedangkan satu calon tanpa memperoleh suara di dapil Jembrana 2, Kecamatan Melaya dari partai PBB.

Enam calon lainya yang hanya mendapatkan 1 suara, dari beberapa partai politik dalam satu dapil diantaranya, satu calon di dapil Jembrana 2 Kecamatan Melaya, dari Partai PKS, dua calon di dapil Jembrana 3 Kecamatan Pekutatan dari Partai PKS dan PSI, selanjutnya satu calon di dapil Jembrana 4 Kecamatan Mendoyo, dari Partai Hanura dan dua calon di dapil Jembrana 5 Kecamatan Jembrana dari partai PPP.

Calon yang memperoleh 2 suara dalam satu dapil sebanyak 5 calon dari 5 partai berbeda dan calon yang hanya memperoleh 3 suara sebanyak 12 calon dari beberapa partai berbeda. Calon yang memperoleh suara hanya 4 – 10 suara jumlahnya puluhan orang calon dari partai politik berbeda-beda.

Rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, yang dilaksanakan di gedung Pendopo Kesari, Jembrana pada Senin 4 Maret 2024 sudah selesai digelar. Meski sempat berjalan alot karena ada beberapa perbaikan data oleh KPU, namun keseluruhan rekapitulasi suara berjalan lancar dan aman.

“Ketika selesai hari ini, kami akan menggeser hasil rapat kotak suara kabupaten ke provinsi pada hari ini juga, kemudian yang urgent harus dilakukan adalah pengumuman terkait rekapitulasi yang sudah kita lakukan,” kata Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, usai rekapitulasi di tingkat kabupaten, Senin 4 Maret 2024 malam.

“Tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih, dimana untuk penetapan calon terpilih, bahwa kita masih menunggu BRPK (Bukti Registrasi Perkara Konstitusi) yang ada di Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here