Kurir Sabu Diringkus di Gilimanuk, 0,5 Gram Sabu dan 1,5 Pil Koplo Disita

0
296
Tersangka berinisial AEP (31), asal Banyuwangi, Jawa Timur, kurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Kamis 22 Februari 2024 malam. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Kamis 22 Februari 2024 malam.

Tersangka berinisial AEP (31), asal Banyuwangi, Jawa Timur. Ia ditangkap saat mengantarkan satu paket sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,37 gram netto kepada seorang pembeli berinisial ERK (DPO).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Gilimanuk.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka,” kata AKBP Endang Tri Purwanto dalam keterangannya saat press release, Selasa 27 Februari 2024.

Pada Kamis malam, kata dia, sekitar pukul 19:00 WITA, tim Opsnal melihat tersangka melintas dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tim kemudian melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan 1,5 pil koplo di saku celana boxer tersangka dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku disuruh oleh ADP (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada ERK dengan imbalan upah Rp 100.000.

Tersangka juga mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu kepada ERK dan beberapa kali kepada orang lain atas perintah ADP.

“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Tri Purwanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan, 1 paket sabu seberat 0,5 gram bruto atau 0,37 gram netto, 1,5 pil koplo, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor

“Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka dan ADP merupakan teman kerja sebagai ABK Kapal Jambo VI. Peran tersangka, sebagai pengantar paket sabu-sabu yang dijual oleh ADP,” pungkasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus membantu aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here