BAJIL Kembali Berulah! Residivis Penggelapan Tertangkap Jual Sabu di Jembrana

0
200
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial Bajil, Senin 26 Februari 2024. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap seorang residivis penggelapan, IKA alias Bajil (44), atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Bajil diringkus di Jalan Bima, Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana pada Selasa 6 Februari 2024 sore.

Saat press release, Senin 26 Februari 2024, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, penangkapan Bajil berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Baluk. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap Bajil.

Pada Selasa (6/2) sekitar pukul 15.30 Wita, Bajil terlihat melintas dengan sepeda motor Honda Vario hitam DK 2341 ZW. Tim Opsnal langsung melakukan pembuntutan dan penangkapan.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip berisi sabu di tangan kanan Bajil. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah Bajil di Lingkungan Lelateng, Kelurahan Lelateng.

Di sana, ditemukan bong, pipet kaca, korek api gas, plastik klip kosong, sendok pipet, cotton bud, dan sabu yang disimpan di rak pakan ternak.

Dari hasil interogasi, Bajil mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial PR, lima hari sebelum penangkapan. Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada M (inisial).

Bajil dijerat Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Tersangka Bajil merupakan residivis kasus penggelapan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini,” tegas AKBP Tri Purwanto.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 unit HP Nokia merah, 8 plastik klip kosong, 1 pipa kaca, 1 sendok pipet, 1 cotton bud,1 kantong kain, 2 korek api gas, 1 kotak charger HP, 1 pipet plastik, 1 botol kaca, 1 kaleng biskuit, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam DK 2341 ZW.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jembrana dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here