JEMBRANA, (IJN) – Dua pelaku terduga pencuri motor, Herisusanto (31) dan Aan Hasah Nahkrowi (27), diciduk oleh petugas keamanan dan Kepolisian di Pelabuhan Gilimanuk, Bali pada hari Sabtu 24 Februari 2024. Kedua pelaku asal Kabupaten Malang ini berusaha kabur ke Jawa dengan membawa motor curian.
Kronologis kejadian bermula saat saksi, Gusti Ngurah Gde Harimawa, yang bekerja sebagai Pegawai Jasa Raharja, mendapatkan informasi dari temannya di Denpasar tentang sebuah motor curian yang akan menyeberang ke Jawa.
Sekitar pukul 08:00 WITA, saksi melihat motor yang dimaksud, Yamaha N-Max nopol DK 6462 FCI, warna biru dop, sudah naik ke atas kapal Surya Aila di MB 4.
Mengetahui hal tersebut, saksi memberitahu petugas keamanan dan Kepolisian. Saat diinterogasi, pelaku 1 (Herisusanto) panik dan menceburkan diri ke laut. Beruntung, petugas berhasil mengamankannya dengan bantuan petugas keamanan.
Pelaku 2 (Aan Hasah Nahkrowi) berusaha bersembunyi di atas truk, namun juga berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku antara lain, 1 unit SPM Yamaha N-Max nopol DK 6462 FCI, 1 lembar STNK copy scanner, 2 unit handphone, 1 buah dompet beserta SIM dan KTP pelaku 1.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kompol Dewa Putu Werdhiana.
Kasus pencurian motor di Bali masih marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraannya. CAK/IJN