JEMBRANA, (IJN) – Puluhan penduduk pendatang (Duktang) atau non permanen terjaring inspeksi mendadak (sidak), Kamis 22 Februari 2024. Sidak pengawasan dan penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana ini berhasil mendata total sebanyak 38 penduduk non permanen tanpa memiliki surat keterangan (Suket), didominasi pekerja hiburan malam kafe remeng-remang di wilayah Jembrana.
Dari pantauan, satu per satu penghuni kos di dua kelurahan yakni Kelurahan Banjar Tengah dan Lelateng, Kecamatan Negara didatangi petugas Satpol PP Jembrana. Sejumlah penghuni kos juga terlihat kaget melihat petugas yang sudah berada di depan kosnya. “Saya baru sebulan di sini (kos),” ujar Anisa Tiara asal Bandung yang tidak bisa menunjukan suket kepada petugas sidak.
Ia mengaku baru pertama kali datang ke Bali dan bekerja di salah satu kafe remang-remang di wilayah Negara sebagai pemandu lagu. “Kalau ke Bali baru ini. Ya belum lapor, saya juga baru pindah kos ini,” akunya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah I Ketut Jaya Wirata, mengatakan, sidak penduduk non permanen ini dilaksanakan di dua kecamatan yakni di Kecamatan Jembrana dan Negara, selama dua hari mulai Rabu (21/2) kemarin.
“Kita menyasar dua kelurahan di Kecamatan Jembrana dan dua di Kecamatan Negara. Tujuannya untuk penertiban dan pendataan penduduk non permanen,” kata Wirata, ditemui usai sidak di Kelurahan Lelateng, Kamis 22 Februari 2024.
Hasil sidak pada Rabu kemarin, kata dia, di Kecamatan Jembrana menyasar 6 lokasi tempat kos di Kelurahan Dauhwaru dan Loloan Timur (Lotim). Sebanyak 14 penduduk non permanen tercatat yang belum terdata dan belum memiliki suket penduduk non permanen serta belum lapor diri ke Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.
“Kalau di Kecamatan Jembrana kemarin, rata-rata pekerja wiraswasta. Sedangkan di Negara mayoritas pekerja wetris,” imbuh Wirata didampingi Lurah Lelateng I Gede Wariyana Prabawa.
Sedangkan di Kecamatan Negara menyasar 5 tempat kos di Kelurahan Banjar Tengah dan Lelateng. Tercatat total 24 duktang terjaring sidak. “Sama juga kasusnya belum memiliki suket dan ada beberapa juga yang belum melaporkan diri ke Kaling,” ungkapnya.
Puluhan duktang yang terjaring tersebut akan diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen, selanjutnya didata oleh Kepala Lingkungan setempat.
“Tetap menyarankan dan menghimbau kepada penduduk pendatang, khususnya penduduk non permanen untuk selalu melaporkan diri ke kaling setempat,” pungkasnya. CAK/IJN