KPU Jembrana Tunda Sementara Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Hingga 20 Februari

0
280
Proses berlangsung rapat Pleno rekapitulasi di Kecamatan Negara, Minggu 18 Februari 2024. Sumber foto : istimewa /IJN

JEMBRANA, (IJN) – Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan atau PPK di Kabupaten Jembrana, Bali, molor dari target waktu yang ditentukan. KPU Jembrana menunda sementara rekapitulasi suara di tingkat kecamatan lantaran ada beberapa kendala, mulai kesalahan penulisan hingga adanya perbaikan sistem SI Rekap di KPU RI yang menjadi penyebab molornya waktu pleno tingkat PPK ini.

KPU Jembrana menargetkan rapat pleno rekapitulasi suara di satu desa diselesaikan dalam waktu satu hari. Namun kenyataannya, satu desa membutuhkan waktu penghitungan perolehan suara di TPS mencapai dua hari. Bahkan target satu hari 20 TPS, yang terjadi malah satu hari hanya mampu merekap 8 sampai 16 TPS saja.

Selain karena salah penulisan dan penjumlahan antara petugas KPPS, pengawas TPS, hingga para saksi, perbaikan sistem SI Rekap di tingkat KPU RI juga menjadi penyebab lambannya rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Seperti yang terjadi hari Minggu (18/2) proses rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan atau PPK di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana terpaksa terhenti dan ditunda hingga tanggal 20 Februari nanti, lantaran sistem SI Rekap di KPU RI sedang diperbaiki.

“Sampai hari ini hanya 15% saja yang sudah terrekap. Kendalanya Sirekap masih maintenance. Tadi sempat kita skor sebentar selama 30 menit, tapi saat konfirmasi ke KPU RI, untuk sementara Sirekap di-take down dulu. Jadi masih ada maintenance terhadap Sirekap dan kita akan lanjutkan lagi tanggal 20 pagi untuk rekap di tingkat kecamatan,” kata Ketut Adi Sanjaya, Ketua KPUD Jembrana.

Dari 898 TPS yang ada, baru 130 TPS atau 15 persen saja yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau PPK. Bahkan dari 51 desa kelurahan se-Kabupaten Jembrana, dipastikan empat desa kelurahan yang sudah selesai melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yaitu Desa Blimbing Sari, Warna Sari, Nusa Sari di Kecamatan Melaya, dan Desa Medewi di Kecamatan Pekutatan.

“Sedangkan sisanya masih dalam proses dan terpaksa tertunda karena sistem SI Rekap yang diperbaiki,” pungkasnya.

KPU Jembrana mengaku jika jelang penutupan waktu rekapitulasi di tingkat PPK yang berakhir tanggal 3 Maret nanti masih banyak desa dan TPS yang belum selesai direkap, maka KPU Jembrana akan melakukan penambahan waktu perekapitulasi dari biasanya pukul 5 sore menjadi hingga malam hari. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here