
JEMBRANA, (IJN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana mengakui proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih mengalami kendala. Kendala tersebut ditemukan saat rapat pleno terbuka serentak se-Kecamatan di Jembrana yang dimulai sejak Sabtu pagi 17 Februari 2024 pukul 08:00 WITA.
Salah satu kendala utama adalah lambatnya proses penginputan data ke aplikasi Sirekap. Hal ini menyebabkan proses rekapitulasi menjadi lebih lama dibandingkan dengan sistem manual.
“Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menginput data satu kotak suara sekitar 1 jam,” kata Sa’roni, Komisioner KPU Jembrana.
Sementara estimasi waktu rekapitulasi yang diberikan sekitar tujuh hari, tetapi jika dilihat dengan jumlah TPS 898, akan membutuhkan estimasi waktu yang sangat lama.
Sa’roni menjelaskan, pada awal pelaksanaan rekapitulasi, penginputan data berjalan lancar. Namun, setelah beberapa saat, aplikasi Sirekap mengalami kendala, seperti pembacaan data yang tidak sesuai dengan hasil verifikasi.
“Diduga error ini terjadi karena kecepatan internet yang lambat,” kata Sa’roni. Selain itu, para petugas dan operator baru pertama kali menggunakan aplikasi ini, sehingga perlu penyesuaian,” pungkasnya.
Rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan ini berlangsung serentak di lima kecamatan se-Kabupaten Jembrana selama 10 hari ke depan. KPU Jembrana berharap kendala teknis ini dapat segera diatasi agar proses rekapitulasi suara dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Di bagian lain, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan tingkat kecamatan diwarnai aksi damai di kantor Camat Pekutatan. Puluhan warga mendatangi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) menuntut untuk membuka kembali kotak suara pemilihan DPRD tingkat II kabupaten, terkait dugaan ratusan surat suara tidak sah.
Meski begitu, rapat pleno untuk Kecamatan Pekutatan tetap berjalan sesuai tahapan dan mekanisme. “Tetap kami laksanakan. Proses pleno berjalan sesuai juknis (petunjuk teknis),” Ketua PPK Kecamatan Pekutatan, I Nengah Mudiana, ditemui InfoJembranaNews di kantor Camat Pekutatan. CAK/IJN