Bantuan Pemkab Jembrana Melalui BPBD Segera Diberikan Bantuan ke Korban Musibah Sambaran Petir

0
126
Salah satu pasien korban musibah sambaran petir saat dirawat di RSU Negara, Senin 29 Januari 2024 lalu. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Pemerintah Kabupaten Jembrana segera memberikan bantuan kepada korban tersambar petir yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Santunan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat, Fasilitas Umum, dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar untuk Korban Bencana, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan senilai Rp 10 Juta, sementara korban luka berat dapat menerima bantuan maksimal Rp 5 Juta.

Kepala BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, menyampaikan bahwa satu korban meninggal dunia dan tiga orang luka berat sudah menjadi prioritas, dan bantuan ditargetkan akan selesai pekan ini. “Proses bantuan sedang berlangsung,” ujar Artana Putra pada Selasa 30 Januari 2024.

Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati, mengungkapkan bahwa penanganan pasien tersambar petir melibatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Namun, karena korban sedang bekerja, pembiayaan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan seharusnya oleh BPJS Tenaga Kerja. “Sayangnya, korban tidak memiliki BPJS Tenaga Kerja,” ungkapnya.

dr. Eka menjelaskan, RSU Negara tidak membebankan biaya kepada korban, dan pembiayaan pasien luka berat dibantu dari dana santunan BPBD sebesar Rp.5 Juta. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada di lahan terbuka, terutama dalam cuaca ekstrem.

“Saya minta dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang lebih banyak bekerja di lahan terbuka seperti sawah agar istirahat atau berhenti. Ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi,” ucap Bupati Tamba, yang juga memerintahkan BPBD Jembrana untuk mendata korban guna mendapatkan bantuan lebih lanjut. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here