Disetujui Kejagung, Kasus Kekerasan Pelajar di Jembrana Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

0
408
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar ekspos permintaan penghentian penuntutan atas nama KSEP (18), disampaikan oleh Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Rabu 24 Januari 2024. Sumber foto : istimewa /IJN

JEMBRANA, (IJN) – Kasus penganiayaan seorang pelajar yang terjadi pada bulan Desember tahun lalu di Jembrana telah dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ). Pada Rabu, 24 Januari 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar ekspos permintaan penghentian penuntutan atas nama KSEP (18), yang diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ekspos tersebut disampaikan oleh Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, yang didampingi Kasi Pidum Delfi Trimariono dan Jaksa Fasilitator Ni Wayan Mearthi di hadapan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Orhada.

Meyke Saliama menjelaskan bahwa permintaan penghentian penuntutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Kejaksaan Agung RI no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Antara KSEP dan anak saksi PAKY (16) telah terjadi perdamaian tanpa syarat, didukung oleh permintaan maaf dan respons positif dari orang tua serta tokoh masyarakat setempat.

“Dalam ekspos Direktur Orhada pada Jaksa Agung tindak pidana umum, permintaan penghentian penuntutan perkara anak tersangka ini disetujui dan dikabulkan,” ujar Meyke Saliama.

Langkah selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali akan mengeluarkan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ). “Nanti kami di Kejari Jembrana tinggal menindaklanjuti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin (11/12/2023) saat tersangka, seorang pelajar SMA, melakukan tindakan kekerasan terhadap anak saksi PAKY. Tersangka meminta uang secara berlebihan, dan ketika ditolak, terjadi insiden fisik di sekolah dan kemudian di sebuah pantai di Kecamatan Melaya. Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah anak saksi mengalami serangan fisik dari tersangka. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here