Bawaslu Jembrana Belum Tindak Pelanggaran Pemasangan APK, Kasat Pol PP: Kami Belum Ada Rekomendasi!

0
162
Kasat Pol PP Pemkab Jembrana, I Made Leo Agus Jaya

JEMBRANA, (IJN) – Sejak dimulainya masa kampanye, marak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Jembrana. Pelanggaran terbanyak terjadi pada pohon perindang jalan dan zona yang dilarang sesuai aturan pemerintah daerah. Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana dinilai belum berani melakukan penindakan dengan alasan masih melakukan pendataan.

Disisi lain, Satpol PP Jembrana menyatakan siap membantu mencopot APK yang melanggar aturan terutama di zona rawan, jika sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Sebenarnya (Bawaslu/KPU) tinggal kontak kita. Kita tenaga siap membantu. Kan tidak perlu didata hal seperti itu, kalau sudah jelas melanggar tinggal dicabut saja,” kata Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, ditemui di kantornya, Rabu 24 Januari 2024.

Penertiban ini menurutnya untuk mengantisipasi terjadinya korban tertimpa APK seperti di daerah lain. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana tidak dapat langsung melakukan penertiban karena APK merupakan ranah penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu Jembrana dan KPU Jembrana.

“Kami tidak bisa menertibkan sebelum mendapat rekomendasi dari Bawaslu Jembrana,” ujarnya.

Dari pengamatan langsung, kata dia, terlihat banyak pelanggaran APK, terutama yang dipaku pada pohon dan tidak sesuai ketentuan dari KPU maupun pemerintah kabupaten. Meski begitu, Satpol PP Jembrana menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jembrana sebelum dapat menertibkan pelanggaran tersebut. Sehingga pihaknya menantang penyelenggara pemilu untuk menegakkan aturan terkait pemasangan APK.

“Sampai saat ini, belum ada rekomendasi terkait APK yang melanggar dan perlu ditertibkan. Yang jelas kami siap,” tegasnya lagi.

Sementara Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah terkait APK yang melanggar, termasuk mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Jembrana. “Saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Jembrana, kami sudah menerima tembusannya,” ungkapnya.

Meski demikian, peserta pemilu dinilai masih mengabaikan saran perbaikan tersebut, terbukti dengan masih banyaknya pelanggaran APK yang belum diperbaiki. Oleh karena itu, Bawaslu Jembrana memerintahkan jajaran mereka untuk melakukan pendataan APK yang melanggar.

Dengan niat untuk menindaklanjuti dengan penertiban serta akan dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Jembrana untuk menjadwalkan penertiban APK yang melanggar. “Secepatnya akan kami koordinasikan dengan pemerintah kabupaten,” tandasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here