Terkait Dugaan Oknum Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Ditangkap Kasus Narkoba, Kasat Pol PP: Sudah Berakhir Kontrak

0
130
Kasat Pol PP Pemkab Jembrana, I Made Leo Agus Jaya

JEMBRANA, (IJN) – KAK (36) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika janis sabu ternyata memang benar pernah bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana sebagai tenaga kontrak sejak tahun 2021 lalu. Namun, oknum tersebut telah berakhir masa kontrak pada 31 Desember 2023.

“Sudah berakhir kontrak pada akhir bulan Desember (2023) lalu,” kata Kasat Pol PP Pemkab Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, saat ditemui InfoJembranaNews di kantornya, Rabu 24 Januari 2024.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan bahwa KAK menjadi pegawai kontrak di Sat Pol PP Pemkab Jembrana sejak tahun 2021, dan kontraknya diperpanjang setiap tahunnya hingga akhir masa kontrak pada 31 Desember 2023. Namun, saat ini, Pemkab Jembrana belum memberikan perpanjangan kontrak atau SK kepada yang bersangkutan. “Untuk tahun 2024, yang bersangkutan belum mendapatkan SPK di Sat Pol PP,” jelasnya.

Selain keputusan tidak memperpanjang kontrak, Leo menegaskan bahwa KAK juga dinilai melanggar pasal 8 huruf I dan J yang diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tahun 2023. Bahwa, jika kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol atau mabuk-mabukan, narkotika serta tersangkut kasus pidana dapat diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebelum masa kontrak berakhir.

Dengan demikian, KAK kini tidak hanya berurusan dengan kasus narkoba, tetapi juga terlibat dalam pelanggaran perjanjian kontrak yang menjadi dasar hubungannya dengan Sat Pol PP Jembrana. Leo juga menambahkan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum mantan pegawai di Satpol PP, pihaknya akan menerapkan persyaratan lebih ketat dengan menyertakan surat keterangan bebas narkoba saat akan memperpanjang kontrak kerja.

“Nanti saat penandatangan SPK, mereka (para pegawai kontrak) semua harus membawa surat keterangan bebas narkoba. Baru kita tandatangani SPK nya,” tegas Leo.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, satu pelaku diantaranya diduga oknum pegawai kontrak yang bertugas di kantor Satpol PP Lingkup Pemkab Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini dalam kurun waktu sejak 8 Januari hingga 20 Januari 2024. Keempat pelaku tersebut berinisial PNW (32), KBA (30), MBA (50) dan KAK (36). Pelaku tersebut berhasil diamankan di tiga tempat berbeda di wilayah Jembrana.

Pelaku berinisial KAK, diduga bekerja sebagai pegawai kontrak di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Gatot Subroto Gang I, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Sabtu malam 20 Januari 2024, sekitar pukul 20:30 WITA. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here