Jaksa Masuk Sekolah, Upaya Cegah Kasus Kekerasan pada Anak

0
188
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana memberikan penyuluhan hukum pada siswa SMPN 2 Negara. Sumber foto : istimewa/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Meningkatnya kasus perlindungan anak di tahun 2023, menjadi perhatian bersama terutama bagi aparat penegak hukum. Namun yang terpenting dalam hal ini adalah mengatasi tingginya kasus perlindungan anak, tentunya tak terlepas dari peranan orang tua atau keluarga yang paling terdekat dengan anak-anaknya.

Sebagai upaya menekan dan mencegah kasus-kasus perlindugan anak termasuk kekerasan seksual pada anak, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana melalui Seksi Intelijen Kejari Jembrana dengan pola memberikan penyuluhan hukum pada siswa siswi di sekolah terutama kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah pencegahan ini dilakukan dengan program Jaksa Masuk Sekolah.

Langkah ke sekolah-sekolah, menyasar ke siswa siswi SMP ini, menjadi perhatian utama bagi kejaksaaan, karena dinilai usia anak-anak itu tergolong usia rentan menjadi korban kekerasan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, sehingga pihak Kejari Jembrana, mendorong agar program Jaksa Masuk Sekolah menjadi pintu masuk untuk mengurangi kasus kekerasan dan perlindungan pada anak.

“Jaksa Masuk Sekolah ini, tiada lagi sebagai upaya kami untuk menjadi teman curhat siswa dalam hal persoalan pribadi yang bisa berimplikasi hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said. Tentu hal ini harus dicoba melalui pendekatan kepada siswa-siswi, karena seusia mereka sangat rentan terutama pada persoalan kekerasan seksual.

Memang kata Fajar, persoalan kekerasan seksual yang dialami anak-anak misalnya, menjadi hal yang terkadang sulit diungkapkan, apalagi hal itu merupakan aib. Tetapi sesungguhnya, bila hal tersebut tak disampaikan atau diungkapkan akan menjadi trauma pada hidupnya. Sebenarnya hal ini penting dilakukan pendekatan sehingga harapannya, anak-anak akan menjadi lebih terbuka.

Pada umumnya, anak-anak itu masih malu dan khawatir bila mengungkapkan masalahnya, apalagi berkaitan dengan kekerasan seksual. Bila seperti itu, kata Fajar, upaya pendekatan masuk sekolah dan bertemu dengan siswa siswi merupakan cara yang bisa diterima. Karena itu, upaya Jaksa Masuk Sekolah akan dapat menjadi teman curhat mereka sehingga apa yang sebelumnya terpendam bisa disampaikan dan akan dicarikan solusi atau jalan keluar.

Tak hanya melakukan langkah Jaksa Masuk Sekolah, pihak Kejari Jembrana juga membuka ruang bagi siswa untuk menyampaikan seluruh persoalan melalui aplikasi kejaksaan Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN). Bila tak melalui aplikasi, bisa juga langsung datang ke Kantor Kejaksaan untuk menyampaikan masalahnya melalui Pos Pelayanan Hukum.

Selain itu, Fajar juga menyampaikan persoalan anak, sepertinya tidak hanya pada soal kekerasan seksual, tetapi juga yang perlu diawasi adalah terkait kasus perundungan. Kasus ini juga dapat mengggangu anak-anak terutama siswa dan berpengaruh dalam menguasai pelajaran. Bila tidak diperhatikan, akan berdampak kurang baik bagi anak.

Sementara data di Kejari Jembrana sebelumnya menyebutkan di tahun 2022 tercatat ada 11 kasus yang di antaranya 9 kasus persetubuhan, 2 kasus pencabulan. Sedangkan di tahun 2023 tampaknya terjadi peningkatan kasus. Tercatat untuk kasus asusila terdapat 16 kasus dengan 12 kasus kekerasan seksual dan 4 kasus pencabulan. (Tim/IJN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here