Dua Residivis Pencuri Hewan Ternak di Jembrana Berhasil Ditangkap, Kerugian Korban Capai Belasan Juta Rupiah

0
159
Polres Jembrana berhasil mengungkap dua tersangka residivis kasus pencurian hewan ternak milik sejumlah warga di wilayah Jembrana yang di rilis langsung oleh Kapolres Jembrana, Selasa 23 Januari 2024. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap dua tersangka residivis kasus pencurian hewan ternak milik sejumlah warga di wilayah Jembrana. Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kedua tersangka berinisial IMS (40) dan IPYP, (21) merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2018 dan 2022.

“IMS warga Desa Mendoyo Dangintukad, terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dan IPYP, warga Desa Dangintukadaya yang terlibat dalam pencurian bebek,” kata AKBP Tri Purwanto, saat press release dengan para awak media di aula Mako Polres Jembrana, Selasa 23 Januari 2024.

Adapun beberapa TKP pencurian diantaranya, 36 ekor bebek di lahan kosong Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, dengan kerugian korban Rp 2.700.000. kemudian 1 ekor babi di kandang babi Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, dengan kerugian Rp 2.600.000.

Selanjutnya, 78 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, dengan kerugian Rp 5.710.000. Pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000, dan terakhir 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000.

“Total kerugian mencapai Rp. 14.610.000,- yang dialami oleh enam korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000, dan 15 ekor bebek.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihaknya juga menghimbau dan mengingatkan para peternak untuk selalu berhati-hati dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejahatan,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here