JEMBRANA, (IJN) – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap 4 pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, satu pelaku diantaranya diduga oknum pegawai kontrak yang bertugas di kantor Satpol PP Lingkup Pemkab Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini sejak 8 Januari hingga 20 Januari 2024. Keempat pelaku tersebut berinisial PNW (32), KBA (30), MBA (50) dan KAK (36). Pelaku tersebut berhasil diamankan di tiga tempat berbeda di wilayah Jembrana.
“Ada tiga kasus narkoba dengan 4 tersangka,” kata AKBP Tri Purwanto, saat press release, Selasa 23 Januari 2024 di aula Polres Jembrana.
Pelaku berinisial KAK, diduga bekerja sebagai pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Jembrana. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Gatot Subroto Gang I, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Sabtu malam 20 Januari 2024, sekitar pukul 20:30 WITA.
“Jadi penangkapan ini kebetulan saat dilakukan patroli gabungan pada Sabtu malam (20/1). Khusus untuk narkoba saya perintahkan operasinya senyap. Jadi tidak bergabung dengan operasi terbuka. Alhamdullilah berhasil diungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Pelaku, kata dia, berhasil diamankan berdasarkan informasi warga akan adanya transaksi narkotika di seputaran jalan Gatot Subroto. Tim opsnal melakukan penyisiran dan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat didekati petugas, pelaku nampak menjatuhkan sesuatu, berupa plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan tes kit terhadap urine dan barang bukti menunjukkan positif narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku mengakui bahwa plastik klip yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan digunakan sendiri, dan mengakui telah memakai narkotika sejak bekerja di Denpasar.
“Barang bukti, 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram netto. Narkotika tersebut diakui diperoleh dengan cara membeli dari inisial K seharga Rp. 380 ribu,” ungkap Perwira pangkat Melati Dua ini.
Akibat perbuatannya, pelaku menguasai atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu disangkakan Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman paling lama 4 Tahun. “Masih dilakukan pengembangan tempat tersangka membeli narkotika,” imbuhnya.
Sedangkan KBA (30), MBA (50) berhasil ditangkap saat akan mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu di belakang sebuah Pelinggih (pura) di jalan Pulau jawa Gang I, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru, pada Kamis 11 Januari 2024, pukul 16:00 WITA. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,88 gram netto.
Sementara PNW (32) residivis narkoba, ditangkap dipinggir jalan Danau Ranau, Linkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Senin 8 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 23:50 WITA. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 2 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika dengan berat keseluruhan 0,43 gram bruto dan 0,13 gram netto.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan tempat tersangka membeli narkotika.
“Tersangka membeli atau menguasai atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Peran dan persangkaan pasal Selain untuk diri sendiri juga menjual. Satu tersangka berinisial PNW merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan,” pungakasnya. CAK/IJN