Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat, Kejari Jembrana Lakukan Penyuluhan Hukum

0
140
Tim Info Jembrana melaksanakan audiensi di Kejaksaan Negeri Jembrana. Sumber foto : istimewa

JEMBRANA, (IJN) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di tahun 2023, tampaknya makin meningkat. Hal ini menandakan kasus kekerasan seksual masih menjadi perhatian khusus di tahun 2024 oleh beberapa lembaga, dinas terkait termasuk dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Hal ini memang tak bisa didiamkan, karena akan menjadi kekhawatiran banyak pihak terutama para orang tua.

Data yang berhasil dihimpun dari Kejaksaan Negeri Jembrana menyebutkan di tahun 2022 tercatat ada 11 kasus yang di antaranya 9 kasus persetubuhan, 2 kasus pencabulan. Sedangkan di tahun 2023 tampaknya terjadi peningkatan kasus. Tercatat untuk kasus asusila terdapat 16 kasus dengan 12 kasus kekerasan seksual dan 4 kasus pencabulan. Ini artinya, terjadinya peningkatan kasus ini, menjadi perhatian khusus dari pihak Kejaksaan Negeri Jembrana menyikapinya cukup serius dan kasus semacam ini patut dilakukan pencegahan terutama harus dilakukan langkah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Utamanya agar para orang tua mempunyai cukup waktu untuk memperhatikan anak-anaknya.

Kasi Intel Kejari Jembrana yang juga selaku humas, Fajar Said, Jumat 18 Januari 2024 mengatakan, menyikapi naiknya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya sudah melakukan tindakan kegiatan secara eksternal. Salah satu upaya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Salima telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jembrana untuk menggiatkan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana. “Kepala Kejaksaan negeri Jembrana dalam beberapa kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh dinas terkait telah berperan aktif dengan menjadi narasumber dalam kegiatan dimaksud,” ujar Fajar Said.

Tak hanya upaya tindakan eksternal, pihaknya melakukan kegiatan yang sifatnya internal. Hal yang sama juga bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana telah memerintahkan bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana untuk menggiatkan penyuluhan hukum sehubungan dengan Kekerasan seksual terhadap anak. Disamping itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana selaku Pengendali Perkara dalam tahap penuntutan agar memberikan atensi khusus sehubungan dengan tuntutan terkait perkara-perkara yang menjadikan anak atau perempuan sebagai korban. Katanya, hal ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk memberikan efek jera serta dapat meminimalisir atau menurunkan angka perkara-perkara yang melibatkan anak atau perempuan sebagai korban.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Kajari Jembrana, Salomina Meyke Salima saat ditemui tim Info Jembrana belum lama ini menyampaikan pihaknya tetap memperhatikan dan melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Upaya pencegahan juga penting dilakukan melalui sosialisasi dan memberikan edukasi ke masyarakat terutama juga ke sekolah-sekolah.

Di sisi lain, IB Putu Panca Sidarta selaku Ketua P2K2 pada UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sabtu, 20 Januari 2024 mengatakan dalam hal pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jembrana sudah sering turun memberikan penyuluhan ke masyarakat, sekolah-sekolah dan juga lembaga kemasyarakatan yang ada di desa bersama Dinas PPA-PPKB Jembrana. Bahkan sekarang ini telah membentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di setiap desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pencegahan kekerasan di lingkungan desa dan kelurahan melalui penyuluhan. ONO/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here