Zero Toleransi, Kapolres Jembrana Pastikan Pecat Oknum Anggota Polri Terlibat Narkoba

0
174
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto. Sumber foto : Dok. Info Jembrana

JEMBRANA, (IJN) – Salah satu oknum anggota Polri di satuan Polres Jembrana dipastikan akan menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat, akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, serta kasus pencurian dan penggelapan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar acara ngopi bareng dengan tagline “Lapor Bli” di kedai Ireng Kopi, Jembrana, Rabu 17 Januari 2024 malam.

“Iya mau di PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat) tinggal nunggu waktu saja. Keputusan itu tinggal nunggu dari Polda (pelaksanaannya), yang jelas kemungkinan besar sudah pasti,” kata AKBP Purwanto kepada InfoJembranaNews.

Ke depan, kata dia, akan tetap konsisten sesuai instruksi pimpinan Polri. Apabila ditemukan dan terbukti ada anggota polres (Jembrana) yang melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba, dipastikan tidak ada ampun. “Zero toleransi (terkait narkoba),” tegas Perwira dengan pangkat Melati Dua di pundak ini.

Menurutnya, hal ini juga sudah dibuktikan oleh jajaran pimpinan Polri ditingkat atas, dengan penindakan tegas terhadap oknum oknum anggota polri yang tersandung kasus narkoba, bahkan berpangkat jendral bintang dua sekalipun. Ini membuktikan keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba, khusunya di wilayah hukum Polres Jembrana.

“Bukan sebuah kebanggaan bagi Kapolres bisa melakukan PDTH terhadap anggota. Kami juga sedih, tetapi ini harus kami lakukan, dan ini harus ada keterbukaan kepada masyarakat, supaya ada kepercayaan terhadap kami (institusi kepolisian),” ungkapnya.

Disinggung terkait dugaan adanya bekingan dari oknum anggota Polres Jembrana, terhadap peredaran narkoba di Jembrana, seperti yang disampaikan Kaling Loloan Timur, Mustahidin saat ngopi bareng tersebut. AKBP Purwanto mengatakan, selama itu ada pembuktian pasti akan dilakukan penindakan secara tegas.

“Sama. Kalau bisa dibuktikan bahwa itu ada bekingan, tentu akan ditindak. Tapi kalau cuman katanya-katanya, susah jadinya. Jangan sampai ini malah menjadi fitnah,” imbuhnya.

Namun, masyarakat sebagai kontrol aparat penegak hukum, jangan pernah takut untuk menyampaikan, terpenting hal tersebut bisa dibuktikan, sehingga bukan sebuah fitnah. Namun jika alat buktinya sudah cukup, pihaknya tidak akan pernah gentar untuk melakukan tindakan.

“Jadi jangan pernah takut, sampaikan, yang penting bukan sebuah fitnah. Ini saya tampung dulu, kami akan evaluasi. Kami akan libatkan Propam dan juga ada Simas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, oknum polisi berinisial KRP, pelaku dugaan pencurian dua ekor sapi milik warga di Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana berhasil diamankan merupakan salah satu anggota Polri di satuan Polres Jembrana. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Mendoyo, pada Jumat 3 November 2023 lalu.

Pelaku sering melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menunjukan sikap disiplin seorang anggota Polri, jarang bertugas hingga beberapa kali melakukan tindak pidana. Bahkan pengembangan kasus teranyar, bahwa pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, sehingga terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here