Kasus Eksploitasi Anak di Jembrana Dituntut Penjara 1,6 Tahun

0
290
Foto : ilustrasi

JEMBRANA, (IJN) – SA telah terbukti bersalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap seorang anak 11 tahun yang sebelumnya diperalat untuk mencuri uang dan barang senilai Rp. 20 Juta di sebuah warung di Kecamatan Mendoyo, Jembrana Bali.

Perempuan berusia 32 tahun ini dijatuhi tuntutan penjara selama 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang perkara eksploitasi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, dalam sidang tersebut, terungkap bahwa SA sebelumnya menjadi otak pencurian emas dan uang senilai Rp. 20 Juta di Kecamatan Mendoyo.

Pada peristiwa tersebut, seorang anak berusia 11 tahun, berinisial AN, diperdaya oleh SA untuk melakukan pencurian. Setelah aksi tersebut, pelaku anak dikembalikan kepada orang tua, sementara SA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Ia juga menegaskan bahwa SA secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. “SA dituntut hukuman penjara 1,6 Tahun” kata Delfi, Jumat, 12 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, bocah 11 tahun berinisial AN kasus pencurian uang dan emas akhirnya dikategorikan menjadi korban eksploitasi anak. Pasalnya, tersangka SA seorang ibu rumah tangga (IRT) memanfaatkan bocah tersebut untuk melakukan pencurian dalam warung milik IKB (50) di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.

Kasus pencurian ini tergolong unik. Sebab, SA sebagai tersangka utama memanfaatkan anak di bawah umur untuk melancarkan aksinya. Sehingga, selain persangkaan pasal 362, tersangka juga dipersangkakan pasal terkait undang undang perlindungan anak. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here