JEMBRANA, (IJN) – Diduga menghalangi proses kampanye, seorang kepala lingkungan (Kaling) di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana Bali, dilaporkan ke Bawaslu Jembrana. Oknum kaling tersebut diduga melepas atau mencopot salah satu spanduk bergambar calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai dengan warna kuning. Padahal baliho bukan dipasang pada lahan pribadi orang, tetapi di pinggir jalan umum dekat GOR.
Dikonfirmasi, Kamis 28 Desember 2023, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pande Made Ady Mulyawan membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindakan pencopotan spanduk oleh oknum kaling yang diterima pada Rabu, 27 Desember 2023 kemarin.
“Iya, jadi itu sudah kita terima laporannya terkait pencopotan spanduk, di salah satu lingkungan Kelurahan Dauhwaru, tepatnya di Utara GOR,” ujarnya.
Pande Mulyawan menjelaskan, pencopotan satu buah spanduk bergambar tiga calon dari partai yang sama yakni calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana, calon DPRD Provinsi Bali, dan calon anggota DPR RI. “Satu spanduk tetapi memuat tiga caleg, dari partai yang sama, dicopot oleh terlapor (oknum kaling) dan kemudian menghubungi pelapor,” imbuhnya.
Saat ini, kata dia, pihak Bawaslu Jembrana masih melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan pelapor tersebut selama dua hari. Untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan.
“Jika memenuhi syarat tersebut akan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran selanjutnya. Jika belum memenuhi syarat, akan disampaikan kepada pelapor agar dilengkapi sebagaimana ketentuan,” ungkapnya.
Ditanya terkait kepastian pencopotan spanduk yang dipasang di pinggir jalan, apakah benar dilakukan langsung oknum kaling tersebut?
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum kaling tersebut langsung melakukan pencopotan spanduk caleg atau ada pihak lain yang melakukan. “Belum, karena kami belum meminta keterangan dari terlapor. Tetapi dari penyampaian pelapor, dia (oknum kaling) yang mencopot,” pungkasnya. CAK/IJN