JEMBRANA, (IJN) – Oknum bendahara Desa Adat Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana Bali, akhirnya dipolisikan oleh salah satu krama (warga) setempat. Pasalnya, oknum bendahara berinisial IMW tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana desa adat senilai Rp 128 juta.
Bendesa Desa Adat Tegalcangkring I Kayan Dana Wirama mengatakan, IMW dilaporkan ke Polres Jembrana pada 20 Desember 2023 lalu. Pelaporan tersebut, kata Wiratma, merupakan hak dari krama adat (warga) masing-masing.
Sebelumnya, kata dia, bendahara Desa Adat Tegalcangkring IMW diketahui telah menyalahgunakan dana desa adat sebesar Rp 128 juta. Dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.
Mengetahui hal tersebut, Krama Desa Adat Tegalcangkring langsung menggelar paruman guna meminta pertanggungjawaban bendahara. Dari hasil paruman, IMW mengakui telah menghabiskan dana desa adat dan telah membuat surat pernyataan pengembalian paling lambat selama enam bulan.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, bendahara tersebut tak mampu mengembalikan. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana,” kata Bendesa Wirama, Selasa 26 Desember 2023.
Namun demikian, pihaknya akan segera membentuk tim di desa adat jika dalam bulan Januari 2024, bendahara tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana desa adat.
“Nanti tim akan menindaklanjuti surat pernyataan yang telah dibuat oleh bendahara tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan kasus penggelapan dana yang diduga dilakukan oknum bendahara Desa Adat Tegalcangring.
“Ya benar, pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” ucapnya. CAK/IJN