9 Napi Rutan Negara Terima Remisi Natal, Satu Diantaranya Napi WNA

0
86
Sebanyak 9 orang narapidana (Napi) beragama Kristen yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menerima remisi Khusus Hari Natal, satu diantaranya napi warga negara asing (WNA), Senin 25 Desember 2023. Sumber foto : istimewa/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 9 orang narapidana (Napi) beragama Kristen yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menerima remisi Khusus Hari Natal, satu diantaranya napi warga negara asing (WNA), Senin 25 Desember 2023.

“Sebanyak 9 narapidana yang terdiri dari 1 orang warga negara asing (WNA) dan 8 warga Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus pada Hari Natal. Ada yang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara, Senin 25 Desember 2023.

Subagiyono menjelaskan, penerima remisi khusus natal terdiri dari dua orang narapidana remisi 15 hari, enam orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. “Narapidana yang menerima remisi khusus Natal pun memiliki beragam latar belakang perkara, termasuk enam orang dengan kasus narkotika, satu orang kasus korupsi, dan dua orang kasus pidana umum,” ungkapnya.

Subagiyono berharap, dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk merefleksikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. “Sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah masa pidana usai. Diakhir, saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus I Nyoman Tulus menambahkan, bahwa remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.

“Pemberian remisi ini juga diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Negara,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. “Pemberian remisi ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” tutupnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here