Apresiasi Pengungkapan Dua Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, UPTD PPA Jembrana: Hukum Semaksimal Mungkin!

0
82
Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak, oleh kedua pelaku yakni berinisial KAS (24) dan HRY (51), di Aula Mako Polres Jembrana, Senin 18 Desember 2023. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jembrana mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Jembrana mengungkap dua pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Sebab jika tidak, ditakutkan pelaku kembali mencari mangsa atau korban lain dengan modus operandi sebagai orang spiritual. Untuk itu, pelaku diharapakan mendapatkan hukuman semaksimal mungkin dari pihak terkait.

“Harapan kami, pelaku bisa dihukum maksimal. Karena bagi kami, perbuatan pelaku itu sudah merusak masa depan korban,” ucap Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, Selasa 19 Desember 2023.

Menurutnya, selain menimbulkan trauma berkepanjangan, masa lalu juga mengancam keberlangsungan hidup korban. Malahan apa yang terjadi pada korban kadang tak diperhitungkan pelaku maupun orang lain. Justru ada pelaku atau keluarganya dengan enteng meminta maaf kepada korban, tanpa mempertimbangkan psikologis korban.

“Berkaca dari pengalaman sebelumnya, korban kekerasan seksual kadang ditolak oleh keluarga pasangannya karena mengetahui masa lalunya. Malah ada pelaku atau keluarga dengan entengnya meminta maaf. Kadang kami sangat geram, kenapa mereka merasa gampang seperti itu!,” ucapnya sedih.

Menurutnya, dampak yang dialami korban berbeda jauh dengan si pelaku. Meski proses hukum bagi pelaku setimpal karena perbuatannya, namun dari sisi korban, kondisi dan keadaan korban kedepannya tidak ada yang peduli.

“Proses hukum biasanya hanya sampai vonis hukuman pelaku. Kadang, begitu kasus sudah selesai, pelaku divonis hukuman, ya sudah (selesai). Tapi, korban, sudah malu, tersiksa batin, bahkan dikucilkan lingkungan, itu sangat dirasa, bahkan seumur hidup bisa diingat. Siapa yang peduli?,” tanyanya.

Untuk itu pihaknya berharap, semua elemen masyarakat, pemangku jabatan maupun pihak terkait bersama-sama untuk mencegah dan menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana.

“Segala halnya harus kita lakukan, mulai pendampingan korban, pengawasan terhadap pelaku, termasuk peran serta orang tua untuk memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya dan tindakan tindakan pencegahan lainya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mengaku menjadi orang spiritual bisa membuka aura dengan melaksanakan ritual mandi kembang cek keperawanan hingga menjadikan seseorang bisa kaya, dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Satu diantaranya pelaku bekerja sebagai driver ojek online (Ojol).

Kedua pelaku yakni berinisial KAS (24), seorang warga di Kecamatan Mendoyo, dan HRY (51), warga Banyuwangi Jawa Timur. Kejadian ini dilaporkan pada 12 Desember 2023. Kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, diamankan di Polres Jembrana dan persangkaan Pasal terhadap tersangka KAS yaitu dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, kemudian Pasal 88 Yo Pasal 76I UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan untuk tersangka HRY dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here