JEMBRANA, (IJN) – Jelang tutup tahun 2023, sebagian orang pasti sudah mempersiapkan rencana untuk mengakhiri tahun 2023 menyambut tahun baru 2024 dengan bahagia. Namun lain halnya dengan sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Jembrana. Mereka harus rela menahan diri untuk bisa merayakan tahun baru dengan bahagia, pasalnya uang tambahan hasil (tamsil) kerja mereka sejak enam bulan terakhir belum cair.
“Kami mohon kejelasannya,” ungkap salah satu perwakilan guru PPPK Jembrana yang enggan namanya disebutkan, Selasa 19 Desember 2023.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah menandatangani pencairan tamsil untuk Triwulan ke III yakni bulan Juli hingga September 2023, namun hingga kini belum juga cair. “Untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) kami belum tandatangan,” tuturnya kepada InfoJembranaNews.
Terkait itu, mewakili guru-guru PPPK lainnya, ia menyayangkan dan mempertanyakan terkait pencairan tamsil yang tak kunjung cair dalam kurun waktu lama hingga setengah tahun ini.
Padahal, lanjutnya, semua guru PPPK sangat berharap bisa menerima tamsil di tahun ini, bahkan sebelumnya Pemerintah Jembrana selalu mengklaim tidak defisit dan masih memiliki anggaran. Ia dan guru lainnya berharap agar pemerintah memberikan kejelasan terkait hal tersebut. Karena menyangkut dengan hak para guru.
“Katanya tidak defisit, kenapa hak-hak kami belum juga dibayarkan. Kami juga kan sangat membutuhkan tambahan penghasilan itu,” keluhnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menyebutkan, pembayaran bakal dicairkan dengan sistem carry over atau dibayarkan tahun depan, karena anggaran yang diberikan pusat tahun ini tak cukup mengcover semua tenaga guru.
Sehingga, kata Anom, tunjangan untuk guru berstatus PPPK bernama tamsil atau tambahan penghasilan, triwulan 3 dan triwulan 4 bakal dibayarkan secara carry over atau dibayarkan di tahun berikutnya. “Sudah kami sosialisasikan kepada semua guru PPPK akan dibayarkan di tahun 2024 mendatang. Itu dibayarkan setelah triwulan 1, tahun depan,” kata Anom. CAK/IJN