JEMBRANA, (IJN) – Rokok dengan merk caleg (calon legislatif) belakangan banyak beredar di Jembrana. Rokok yang dibagikan kepada warga dengan bungkus dominan warna hijau berisi gambar calon presiden serta lambang dan nama parpol, diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu yang menyebutkan bahwa alat peraga kampanye (APK) berupa rokok tidak boleh digunakan.
“Pemahaman kami, bahan kampanye itu sudah dibatasi di 12 item. Apakah rokok ini masuk dalam kategori makanan/minuman masih harus kamu dikaji lagi,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa 19 Desember 2023.
Menurutnya, harus dilakukan pendalaman dan harus mengkaji status rokok tersebut, termasuk pembagian rokok dilakukan oleh siapa, dimana, untuk apa mereka memberikan rokok, harus dilakukan pendalaman data dan fakta yang real di lapangan.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat terkait pembagian APK berupa rokok berikut gambar dan merk huruf singkatan nama caleg.
“Sementara kami masih menunggu laporan dari masyarakat. Jika ada laporan, kami akan segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sementara dari pengamatan, pembagian rokok merk caleg ini diselipkan kartu nama pengenal diri caleg didalam bungkus rokok, yakni kartu nama caleg DPR RI dapil Bali dan caleg Kabupaten Jembrana yang diusung dari salah satu parpol.
Uniknya lagi, rokok yang diterima warga ini tanpa pita cukai dan bukan merk resmi yang ada di pasaran. Salah satu warga yang enggan namanya disebut mengaku dari segi rasa, rokok yang didalam bungkus itupun mirip rokok tanpa cukai yang marak beredar di Jembrana. “Minta rokok ke temen dikasi rokok itu (rokok merk caleg) baru coba sama rasanya dengan rokok bodong (tanpa cukai),” akunya.
“Ada – ada saja cara kampanye, sampai ke rokok. Tapi yang menjadi pertanyaan, rokok ini tanpa cukai,” ungkapnya lagi.
Sejak memasuki tahapan kampanye sejak akhir November 2023 lalu, sejumlah titik sepanjang jalan pedesaan hingga jalan nasional mulai banyak terpasang APK baik berupa Baliho, spanduk maupun pamflet. CAK/IJN