Peringati Hakordia, Puluhan Kepala dan Pengawas LPD Ikuti Sosialisasi Cegah Korupsi di Kejari Jembrana

0
100
Memperingati Hakordia tahun 2023 puluhan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta Badan Pengawas LPD di Kabupaten Jembrana mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Jembrana, Kamis, 7 Desember 2023. Sumber foto : istimewa /IJN

JEMBRANA, (IJN) – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 puluhan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta Badan Pengawas LPD di Kabupaten Jembrana mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Sosialisasi yang digelar oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana ini mengangkat tema Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa di Wilayah Kabupaten Jembrana, Kamis, 7 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, bahwa LPD merupakan salah satu lembaga keuangan yang hanya ada di Bali dan dinaungi oleh desa adat di Bali yang secara otomatis merupakan milik masyarakat desa adat. LPD merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan masyarakat Bali yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan desa pakraman di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana.

“Sosialisasi ini, sebagai upaya pencegahan korupsi, agar di masa yang akan datang, permasalahan -permasalahan yang terdapat di LPD di Jembrana dapat dicegah ataupun dapat ditangani dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat desa pakraman,” kata Kajari Jembrana, dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Desember 2023.

Namun, kata dia, dalam perjalanan pelaksanaannya, pihak LPD memiliki hambatan ataupun kendala diantaranya terdapat faktor internal serta faktor eksternal. Faktor internal misalnya risiko operasional diantaranya kredit macet, kredit fiktif, oknum internal LPD tidak bertanggung jawab/ sewenang-wenang, pemberian pinjaman tanpa anggunan, kredit pinjam nama.

Kemudian ada risiko strategik yaitu ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran LPD, sehingga keuangan LPD menjadi tidak sehat. Sedangkan untuk faktor eksternal yaitu adanya persaingan dari lembaga keuangan lain misalnya bank, koperasi, lembaga keuangan mikro, dan bumdes, serta risiko pasar yang mana adanya perubahan kondisi pasar misalnya perubahan tingkat bunga dan nilai tukar mata uang.

“Sebagai Penegak Hukum disini Kejaksaan ingin mengingatkan juga kepada Badan Pengawas LPD untuk selalu melakukan pengawasan dalam hal melakukan evaluasi, verifikasi dan review pemeriksaan serta menyiapkan data audit keuangan LPD, sehingga apabila ditemukan masalah keuangan yang ada di LPD dapat segera ditangani,” jelasnya.

Sosialisasi yang di hadiri 75 orang tersebut, Kajari Jembrana juga menegaskan kepada kepala LPD serta badan pengawas wajib untuk membuat dan melaporkan kegiatan dan perkembangan keuangannya secara berkala.

“Setiap internal LPD harus melakukan laporan kegiatan serta perkembangan keuangannya secara berkala sesuai dengan apa yang telah termuat dalam Perda nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa,” pungkasnya. CAK/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here