
JEMBRANA, (IJN) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama menanggapi vonis 10 tahun terhadap IMSHD (39) terdakwa pemerkosa anak kandung, dalam sidang putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, Rabu 6 Desember 2023.
“Iya kami kan tuntut 15 tahun. 3/4 dari tuntutan kita pikir-pikir, kalau dia (terdakwa) banding iya kita banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, bisa diterima, tapi kalau dia (terdakwa) terima juga,” kata Kajari Jembrana, ditemui InfoJembranaNews usai sidang.
Disinggung terkait kehadirannya mengikuti sidang putusan tersebut, menurut Kajari Jembrana, bahwa proses persidangan kasus asusila terdakwa terhadap anak kandungnya, memberikan pemahaman baru. Sebab, perjalanan kasus ini juga bisa menjadi acuan belajar bagi jaksa-jaksa baru di lingkungan Kejari Jembrana.
Menariknya lagi, sidang yang mestinya sudah putusan, namun kembali disidangkan lagi. Ini, kata dia, sesuatu hal yang di luar kebiasaan, tetapi diatur dalam KUHP. “Saya juga pingin hadir supaya teman-teman di Kejaksaan juga bisa belajar. Karena proses begini bisa membuat kita pintar dapat pengetahuan lagi. Begitu,” ujarnya.
Sementara, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami menanggapi vonis 10 tahun terdakwa IMSHD pemerkosa anak kandungnya sudah cukup berat. Menurutnya, putusan tersebut memenuhi 2/3 dari tuntutan sebelumnya.
Kedepannya, kata dia, kasus seperti ini tidak sampai terulang kembali serta bisa menjadi peringatan bagi semua orang tua. Bagaimana semestinya menjaga anak kandung, justru berprilaku terbalik. Ini tentunya menjadikan anak yang bersangkutan atau anak korban mengalami trauma seumur hidupnya.
“Semoga ini jadi kasus yang terakhir, dan tidak ada lagi kasus kasus serupa lainya. Dan kepada orang tua, kami berharap untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang sangat-sangat berharga,” pungkasnya. CAK/IJN