Kejari Jembrana Blender Ribuan Pil Koplo dan Ratusan Gram Sabu

0
87
Kajari didampingi Kapolres Jembrana dalam giat pemusnahan ribuan butir pil koplo dan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 6 Desember 2023. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Ribuan butir pil koplo berlogo Y dan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu 6 Desember 2023. Pemusnahan barang bukti (BB) atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau intracht van gewijsde.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan berdasarkan 25 Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, diantaranya kejahatan perjudian 1 perkara, kesehatan 3 perkara, pencurian 5 perkara, perlindungan anak 3 perkara, serta narkotika 13 perkara.

“Ini pemusnahan barang bukti yang ketiga kalinya di tahun 2023. Untuk kali ini barang bukti yang dimusnahkan dari perkara bulan Agustus sampai bulan Desember hari ini,” kata Kajari kepada InfoJembranaNews, usai melaksanakan pemusnahan.

Adapun barang bukti tersebut yakni, jenis barang rampasan narkotika dan obat-obatan terlarang seperti narkotika jenis sabu sebanyak 192,79 gram bruto atau 27,56 gram netto, narkotika jenis ganja sebanyak 10,0 gram bruto atau 0.78 gram netto serta pil putih berlogo Y atau pil koplo sebanyak 1.414 butir.

Sedangkan jumlah barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 4 buah dan timbangan digital sebanyak 3 buah dan jumlah barang-barang lainnya dengan total 122 Buah.

“Jadi kalau kita lihat tadi barang bukti yang terbanyak adalah narkotika jenis sabu sabu dan pil koplo. Jika dirupiahkan barang bukti narkotika tersebut senilai Rp. 42 juta,” ungkapnya.

Kajari Salomina, juga menambahkan, bahwa kegiatan pemusnahan BB ini, tidak terlepas dari tugas dan wewenang kejaksaan khususnya, jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor).

“Sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung RI berdasarkan Perja No 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,” pungkasnya. Cak/IJN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here