JEMBRANA, (IJN) – Zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 ini berbeda dari pemilu 2019 lalu. Sebelumnya zona lokasi pemasangan APK ditetapkan secara detail beberapa titik di masing masing desa. Kemudian beberapa titik tersebut dibagi per partai peserta pemilu.
“Namun, berdasarkan peraturan PKPU yang terbaru nomor 15 tahun 2023 perubahan 20 tahun 2023, itu tidak lagi memfasilitasi zona secara detail,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, dikonfirmasi Senin 4 Desember 2023.
Adi Sanjaya menjelaskan, berdasarkan surat keputusan KPU nomor 148 tahun 2023, sudah ditentukan zona secara umum di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana, kecuali tempat tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, kantor pendidikan, museum, kantor pemerintah dan lainnya.
Menurutnya, di dalam surat keputusan (SK) tersebut sudah disebutkan secara rinci. Ditambah lagi zona yang diatur secara spesifik oleh pemerintah daerah dengan peraturan bupati nomor 39 tahun 2011, pelaksanaan dari Perda nomor 5 tahun 2011.
“Ada titik-titik tertentu yang dilarang dalam peraturan tersebut, seperti di patung Pengeragoan (perbatasan Jembrana), kemudian di kantor bupati tidak boleh, taman pahlawan dan di beberapa titik lainnya,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, hal yang paling penting juga memperhatikan estetika, etika keindahan dan juga keamanan. Menurutnya, bukan berarti tidak diatur secara detail pemasangan APK berupa baliho, spanduk maupun APK lainya bisa sembarangan dipasang, apalagi mengganggu kenyamanan dan keamanan orang lain.
“Seperti pemasangan APK di pertigaan jalan atau di belokan, diupayakan supaya tidak menghalangi pandangan pengendara saat berbelok, sehingga mengakibatkan kecelakaan. Nah itu juga harus diperhatikan,” pintanya.
Disinggung terkait pemasangan APK berupa baliho di lahan milik orang, Adi Sanjaya mengatakan, harus seijin tertulis oleh pemilik lahan tersebut. Termasuk juga saat pemasangan APK harus memperhatikan etika estetika.
“Harus ijin dengan pemilik (lahan). Tapi kalau ada ijin, namun tidak memperhatikan etika, tidak bagus juga. Misalnya kita punya pemandangan indah di depan rumah, terus ditutup baliho, kan keberatan kita,” ungkapnya.
“Jadi itulah intinya untuk zona kita tidak tetapkan secara detail pada pemilu 2024 ini, yang penting tidak melanggar perbup, dan perda tidak dilanggar juga,” imbuhnya. Cak/IJN