19 Ekor Penyu Hasil Selundupan Dilepasliarkan, Umur Tertua Sekitar 50 Tahun

0
149
Sebanyak 19 ekor penyu hijau hasil sitaan dari Polres Jembrana dilepasliarkan kembali ke habitatnya, Selasa 21 Juli 2023. Pelepasliaran belasan penyu tersebut dilaksanakan di penangkaran penyu Kurma Asih Desa Perancak, Jembrana.

JEMBRANA, (IJN) – Sebanyak 19 ekor penyu hijau hasil sitaan dari Polres Jembrana dilepasliarkan kembali ke habitatnya, Selasa 21 November 2023. Pelepasliaran belasan penyu tersebut dilaksanakan di Pantai Perancak, Jembrana, setelah sebelumnya sempat dititipkan di penangkaran penyu Kurma Asih Desa Perancak.

“Kita kemarin sudah berkoordinasi juga dengan pihak dokter (hewan), bahwa menyatakan semua penyu dari 19 ekor ini dalam kondisi yang sehat,” kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana kepada InfoJembranaNews, saat press release pengungkapan kasus penyeludupan hewan laut dilindungi, Selasa 21 November 2023.

Dalam proses pengembangannya kasus penyeludupan penyu ini, kata AKBP Juliana, sudah mengantongi informasi dari mana pelaku mendapatkan belasan penyu tersebut. Namun demikian, otak pelaku atau sumbernya masih dalam proses pengungkapan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita mengamankan satu orang inisial RBD. Jadi kita amankan dengan kendaraan pikap membawa 19 ekor penyu hijau. Kita sudah mengantongi nama sumbernya, mudah-mudahan itu bisa kita telusuri dan mengetahui di mana lokasi yang bersangkutan mendapatkan penyu ini,” ungkapnya.

Kemudian dari hasil interogasi, pelaku sudah beberapa kali melakukan penyelundupan penyu ke wilayah Bali. Namun penyu-penyu tersebut diduga bukan penyu dari perairan laut Bali. Sebab, kata dia, dari keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali (BKSDA), diperkirakan penyu hijau ini sudah tidak ada di perairan Bali, melainkan dari di luar Bali.

“Jadi ini yang perlu kita dalami, sehingga nanti tidak ada suplai-suplai lagi terkait dengan penyelundupan penyu ini. Harapan kita ini betul-betul bisa kita meminimalisir kejadian-kejadian yang sama,” harapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pelaku diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.

“Proses ini masih kita laksanakan dalam proses penyidikan dan kami tentu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tindakan lebih lanjut,” jelas AKBP Juliana didampingi Forkopimda Jembrana.

Perwira dengan pangkat melati dua dipundak ini juga menambahkan, dalam dua tahun terakhir, Polres Jembrana sudah tiga kali melaksanakan pengungkapan terkait kasus penyelundupan penyu. Hal tersebut juga tidak terlepas dari kerjasama semua pihak termasuk berkoordinasi dengan Polair dan Ditkrimsus Polda Bali untuk penanganan.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BKSDA Bali Sulistyo Widodo, menjelaskan, belasan hewan laut jenis penyu hijau tersebut berjenis kelamin betina, hanya satu ekor jantan.

“Terbesar ukuran kurang lebih 96,79 dengan berat 137, kemudian yang terkecil ukuran 48X39 cm. Usia paling tua perkirakan 50 tahun dan yang muda kurang lebih sekitar 8 tahun,” ungkapnya.

Dari hasil USG dokter hewan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), lanjut Widodo, empat ekor diantaranya akan bertelur atau dalam masa bertelur. 15 lainnya masih kosong dan semuanya siap dilepasliarkan kembali ke alam.

“Kemudian kita ambil sampel darah juga untuk mengetahui bahwa penyu penyu ini berasal dari mana. Namun kita masih proses dan menunggu hasil tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyeludupan belasan ekor penyu hijau berhasil kembali digagalkan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana. Penyu penyu yang diangkut menggunakan mobil pikap ini diamankan di jalur pedesaan wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana pada Minggu dini hari, 19 November 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here