Dokter Palsu Tipu Korban di Jembrana hingga Rugikan Rp 61,5 Juta, Tersangka Ditangkap Polisi

0
356
Tersangka penipuan I Putu Eka Satya Tanaya (34) asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng berhasil diamankan Saat Reskrim Polres Jembrana, Kamis 9 November 2023. Sumber foto : cak/IJN

JEMBRANA, (IJN) – Kasus penipuan dengan modus operandi tersangka mengaku sebagai dokter palsu rugikan korban hingga Rp 61,5 juta. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/452/VIII/2023/SPKT/Polda Bali, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 11 Maret 2022, di Jalan Denpasar Gilimanuk, Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, tersangka bernama I Putu Eka Satya Tanaya (34) asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng berhasil merayu korban dengan gelarnya yang palsu sebagai seorang dokter spesialis anestesi.

“Dengan berbagai janji palsu, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 61,5 juta dari korban,” ungkap AKP Agus, didampingi Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra saat press release, Kamis 9 November 2023 di aula Mako Polres Jembrana.

Kronologis kejadian, kata dia, dimulai pada tahun 2020, ketika korban Ni Kade SP (22) Asal Desa Budeng, Jembrana berteman dengan tersangka, yang mengaku sebagai dokter dengan nomor ID palsu. Tersangka bahkan berhasil menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Kemudian, pada tanggal 11 Maret 2022, tersangka meminta uang kepada korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya. Namun, setelah menerima uang, tersangka tidak pernah mengembalikan apa yang telah dipinjamnya.

Selain itu, tersangka juga mengajak korban lain, Ida Bagus A (23) warga Desa Wanasari, Tabanan untuk berkolaborasi dalam bidang kesehatan dengan menunjukkan identitas kedokteran palsunya. Namun, kolaborasi ini hanya menjadi janji kosong, dan uang sebesar Rp. 4,5 juta yang telah ditransfer oleh korban tidak pernah dikembalikan.

“Selanjutnya kedua korban melakukan pengecekan data terhadap nomor ID tersangka dan ternyata palsu. ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain yakni Muhamad Lukman Hasan. Dengan adanya kejadian tersebut korban telah dirugikan sebesar Rp 61,5 juta,” ungkapnya.

Tersangka I Putu Eka Satya Tanaya sekarang diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHPidana. “Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta,” pungkasnya.

Ia juga menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan saat ini, khususnya orang yang mengaku sebagai oknum tenaga medis atau kesehatan. Selalu memeriksa identitas mereka secara cermat sebelum melakukan transaksi atau kerjasama. (cak/IJN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here