JEMBRANA, (IJN) – Pasca melayangkan surat peringatan ke masing masing Partai Politik (Parpol) terkait pemasangan baliho dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, akhirnya Satpol PP Jembrana, membongkar dan mencopot ratusan baliho hingga bendera parpol, Jumat 27 Oktober 2023.
Penertiban atribut baik partai politik maupun caleg tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Pemkab Jembrana, KPU, Bawaslu Jembrana serta instansi terkait lainnya. Dari data yang berhasil diperoleh, total jumah APS yang dibongkar sebanyak 735 dengan rincian spanduk 35, baliho 170, banner 20, pamflet 25, bendera parpol 484.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi yang dibagi menjadi dua tim.
“Sesuai rencana, jam 8 kita start 1 regu di dalam kota sampai ke Gilimanuk dan 1 regu dari wilayah Batu Agung sampai areal Kecamatan Pekutatan,” kata Leo Agus dalam ketenangan tertulis kepada InfoJembranaNews, Sabtu 28 Oktober 2023.
Sedikitnya ada ratusan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho berbagai partai politik maupun spanduk imbauan yang telah disita karena ternyata baliho-baliho tersebut telah melanggar cara pemasangan dan tidak memasang sesuai zona yang ditentukan serta melampaui waktu yang diterima dalam peraturan daerah atau sesuai dengan Pasal 3 dan 11 Perda Nomor 5 Tahun 2011.
Tindakan ini sebagai bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan peraturan pajak reklame demi terciptanya keadilan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jembrana. Selain itu, penertiban ini merupakan langkah tegas yang harus diambil untuk menegakkan aturan perda yang berlaku.
Apalagi saat ini banyak baliho parpol yang sengaja ditebar di tempat strategis seperti persimpangan jalan dan lainnya. Ini tentunya mengganggu etika, estetika dan keindahan wilayah.
“Kami tidak memihak kepada siapapun, kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonanya tidak tepat,” pungkasnya. (cak/IJN)