Marak Pemasangan Baliho, Satpol PP Layangkan Surat ke Parpol: Tidak Digubris, Kita Turunkan Tim Untuk Penertiban

0
422
Beberapa alat peraga sosialisasi (APS) parpol atau baliho yang terpasang di Jalan Pulau Sumba, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Sumber Foto : Dok. IJN

JEMBRANA, (IJN) – Meski belum dimulainya masa kampanye Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) parpol baik berupa baliho maupun spanduk mulai bertebaran di Jembrana. Namun begitu, banyak juga baliho yang justru tak berizin dan melanggar ketentuan.

Karena itu, Satpol PP Jembrana melayangkan surat ke seluruh parpol terkait ketentuan pemasangan baliho partai di wilayah Kabupaten Jembrana, Rabu 25 Oktober 2023. Tim Penegak Perda memberikan waktu 1×24 jam sejak surat imbauan tersebut disebar.

“Ketika tidak digubris atau direspon, kita turunkan tim untuk penertiban,” kata Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoJembranaNews, Rabu 25 oktober 2023.

Beberapa alat peraga sosialisasi (APS) parpol atau baliho yang terpasang di Jalan Ngurah Rai, tepatnya diutara Pasar Dauhwaru. Sumber Foto : Dok. IJN

Namun, kata dia, menyikapi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) parpol yang belum memasuki masa kampanye, bahkan tidak berijin dan menyalahi ketentuan ini, pihaknya telah melakukan tindakan yang dimulai dengan persuasif atau pendekatan dengan parpol.

“Kita persuasif dulu dengan bersurat ke semua parpol mulai hari ini, agar diamankan atau diturunkan oleh masing-masing partai,” kata Leo Agus. Namun begitu, jika dalam kurun waktu 1×24 jam tak ada respon dari masing-masing parpol maupun perseorangan, pihaknya bakal melakukan penertiban secara menyeluruh.

“Jika langkah tersebut tidak direspon, kita akan lakukan penertiban secara menyeluruh,” pungkasnya. (cak/IJN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here