Dilakukan RJ, Anak dan Ayah Tiri Berdamai

0
536
Pelaksanaan restorative justice (RJ) oleh Kejari Jembrana terkait kasus penganiayaan ayah tiri yang dilakukan tersangka Abdul Rahman (25), Rabu 25 Oktober 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Sumber foto : istimewa / IJN

JEMBRANA, (IJN) – Tajudin (65,) korban sekaligus ayah tiri dari tersangka kasus penganiayaan akhirnya berdamai dan memaafkan anak sambungnya yang bernama Abdul Rahman (25). Perdamaian kasus penganiayaan tersebut melalui upaya restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dikabulkan Kejaksaan Agung. Meski tersangka sebelumnya sempat mendekam di penjara, selama kurang lebih dua bulan.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, seijin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, korban sudah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus dihentikan. RJ ini diajukan setelah memenuhi syarat, diantaranya perdamaian antara tersangka dan korban yang masih kerabat serta tersangka baru pertama kali ini melakukan tindakan pidana.

Kejari Jembrana menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Negara kemarin. Sebelumnya, tersangka disangkakan dengan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman yang ditangani Polsek Melaya. Pembebasan tersangka melalui RJ ini ditandai dengan pelepasan baju tahanan dan penandatanganan berita acara.

“Meskipun sudah bebas, namun masih dalam pengawasan. Bilamana nantinya melakukan tindak pidana lagi, kasusnya akan dilanjutkan lagi,” kata Delfi didampingi Kasi Intel Kejari, Fajar Said, saat melaksanakan RJ di Kejari Jembrana, Rabu sore 25 Oktober 2023.

Untuk diketahui kasus ini bergulir, ketika Abdul Rohman mengancam ayah tirinya dengan menggunakan sebilah pisau panjang/ klewang. Peristiwa pengancaman tersebut bermula saat korban bersama istrinya, MA (60) ibu kandung tersangka dan sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari membuat jajanan untuk dijual di pasar Melaya.

Saat itu, tiba- tiba tersangka datang terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher ayah tirinya.

Motif pengancaman yang dilakukan tersangka itu, karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya yang tidak bekerja, sedangkan ibu kandungnya malah banting tulang bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Di tahun 2023 ini, Kejari Jembrana sudah melaksanakan RJ sebanyak 7 kali,” pungkasnya. (Cak/IJN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here